BIMBINGAN TEKNIS BURSA KERJA KHUSUS (BKK)

BIMBINGAN TEKNIS BURSA KERJA KHUSUS (BKK)

Tenaga Kerja () 24 Maret 2017 09:47:02 WIB


Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah bursa kerja disatuan pendidikan Menengah, di satuan pendidikan tinggi dan di lembaga pelatihan kerja yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat melalui kegiatan APBD telah melakukan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Bursa Kerja Khusus selama 3 hari dari tanggal 21 s/d  23 Maret 2017, bertempat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang, dengan peserta 40 orang terdiri dari Pejabat/Guru/Petugas yang berasal dari SMK se Sumatera Barat.

Materi Pembelajaran yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis ini adalah :

  1. Kebijakan Umum Ketenagakerjaan
  2. Program Penempatan Tenaga Kerja
  3. Program BLK dan LPKS
  4. Sistem antar kerja
  5. Peranan Bursa Kerja Khusus
  6. Teknik wawancara dengan perusahaan
  7. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
  8. Informasi Pasar Kerja

PEMBINAAN BURSA KERJA KHUSUS

                Pembinaan terhadap SMK dan Perguruan Tinggi harus dilakukan terutama kepada Pejabat/petugas yang sudah di Bimtek mengenai kegiatan antar kerja. Pembinaan dilakukan dengan tujuan terbentuknya Bursa Kerja Khusus di SMK-SMK yang sudah dibina dan berjalannya kegiatan antar kerja di BKK bersangkutan, guna memperoleh penempatan lulusan disekolah masing-masing.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

  1. Agar Pejabat/Pegawai dari lembaga SMK, satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan memahami tugas dan fungsi pelayanan antar kerja di lembaganya.
  2. Melatih pejabat atau pegawai di sekolah menengah kejujuran/perguruan tinggi/lembaga pelatihan swasta mengenai teknis pelaksanaan bursa kerja khusus.
  3. Pejabat/pegawai memahami bahwa BKK adalah sebuah organisasi sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Tenaga Kerja yang menangani ketenagakerjaan diProvinsi dan Kabupaten/Kota
  4. Meningkatkan peranan BKK di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
  5. Pembentukan bursa kerja khusus di lembaga masing-masing