DISPERINDAG SUMBAR MENGADAKAN SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 19 Mei 2017 08:44:31 WIB
HKI (hak kekayaan intelektual) merupakan hak ekslusif yang diberikan Negara kepada seseorang, sekelompok orang maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Tetapi sampai saat ini masih banyak masyarakat maupun dunia usaha terutama IKM belum mengerti apa itu HKI sehingga terjebak dalam pelanggaran HKI.
Atas dasar hal tersebut Disperindag Sumbar tahun 2017 mengadakan sosialisasi HKI dan bantuan Pendaftaran Merk bagi IKM se Sumatera Barat sebanyak 50 IKM dan diadakan di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat pada hari rabu tanggal 17 Mei 2017.
Dari acara Sosialisasi ini diharapkan memberikan pengetahuan dan wawasan kepada pelaku IKM tentang kekayaan intelektual, memberikan motivasi kepada pelaku IKM untuk berinovasi dalam pengembangan usahanya serta meningkatkan kesadaran pelaku IKM tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan manfaat serta keuntungan yang didapat dari pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan ini acara dibuka oleh kepala disperindag. Beliau menyampaikan agar menghargai hasil karya orang lain sehingga karya kita juga dihargai orang lain. Kemudian beliau berharap setelah sosialisasi ini para peserta lebih memahami mengenai HKI dan jika ada IKM yang menghasilkan produk, sedapat mungkin produknya didaftarkan sebagai HKI.
Narasumber yang diundang ke acara ini ada 2 orang yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Bapak Adel Ahandra dan Ibu Desti Arika Adin. Mereka menyampaikan manfaat dari mendaftarkan kekayaan intelektual, sangsi-sangsi terhadap pelanggaran kekayaan intelektual dan tata cara pengurusan HKI baik secara elektronik maupun manual.
Berita Terkait Lainnya :
- PANTI SOSIAL BINA GRAHITA HARAPAN IBU (PSBGHI)
- KOORDINASI,PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN SISWA DALAM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA
- KOORDINASI,PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN SISWA DALAM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA
- DISPORA DAN KNPI SUMBAR SOSIALISASIKAN UU 40 TAHUN 2009
- DESK PPKP DAN DISPORA SUMBAR, GELAR SOSIALISASI PEMBINAAN PERTAHANAN NEGAR ( BIN HANNEG )