LPPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2016
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 29 Mei 2017 14:26:32 WIB
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat, Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah serta menginformasikan LPPD kepada Masyarakat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rangka memenuhi maksud ketentuan di atas Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Bahan LPPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016. Laporan ini sebagai bahan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada BKPM & PPT Provinsi Sumatera Barat, sehingga kedepan diharapkan akan terwujud peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien. .
untuk lebih rincinya dapat didownload disini......
Download
Berita Terkait Lainnya :
- Penetapan Pemenang Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Provinsi Sumatera Barat
- Lampiran Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2011
- Diversifikasi Pangan Non Beras dan Non Terigu "Nasi Jagung "
- Pencanangan Gerakan Peduli Posyandu Provinsi Sumatera Barat tahun 2013
- Lomba Penilaian Pos Layanan Perpustakaan Keliling Se-Sumatera Barat Tahun 2013