Beranda
Profil
Visi dan Misi
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi
OPD
Informasi
Berita
Infografis
Foto
Video
Agenda
Pedoman Teknis
Pengumuman
Anti Hoax
Informasi Layanan
Standar Pelayanan Publik
Persyaratan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Layanan
Biaya Tarif
Produk Layanan
Sarana, Prasarana atau Fasilitas
Maklumat Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan
Survey Kepuasan Masyarakat
Keuangan Daerah
IPKD
Tahun 2022
Tahun 2023
Tahun 2024
Tahun 2025
Tahun 2026
PPID
Akuntabilitas
Tahun 2023
Inovasi
Aplikasi SIDADOK
Aplikasi E-RISET
Surat a.n. Menteri PANRB Tentang Batas Usia Paling Tinggi Untuk Diangkat Dalam Jabatan Pratama
Kepegawaian
()
06 Juni 2017 11:57:14 WIB
Untuk mengunduh dokumen surat ,
silahkan klik disini
Berita Terkait Lainnya :
Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada
Menteri PANRB : Perubahan Status Rumah Sakit Daerah Jangan Korbankan Pelayanan
DPRD Sumbar Dorong Pemerintah Gandeng Perguruan Tinggi Untuk Kemajuan Daerah
Survei Kepuasan Layanan
×