THR BAGI PEKERJA WAJIB DIBERIKAN H-7 HARI RAYA KEAGAMAAN
Tenaga Kerja () 07 Juni 2017 10:19:17 WIB
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Sesuai dengan Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“
Selain itu pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab - sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik. Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.