Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan di Sumatera Barat
Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 08 Juni 2017 12:02:08 WIB
Waktu maksimal proses penilaian dokumen Amdal menurut PP 27 Tahun 2012 selama 105 hari kerja dengan rincian 30 hari kerja penilaian KA ANDAL dan 75 hari kerja untuk penilaian ANDAL, RKL-RPL. Sedangkan menurut SOP yang ditetapkan KPA Prov. Sumbar waktu maksimal proses penilaian dokumen ANDAL selama 50 hari kerja (20 hari kerja penilaian KA ANDAL dan 30 hari kerja penilaian ANDAL, RKL-RPL) lebih cepat 55 hari dibanding PP 27 Tahun 2012. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan publik.
Proses penilaian dokumen Amdal dan pengumuman permohonan Izin Lingkungan dilakukan oleh KPA Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat. Penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL di tingkat Komisi Penilai Amdal dapat dilakukan langsung setelah penilaian ditingkat tim teknis tanpa harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu sesuai masukan/saran/ tanggapan tim teknis. Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan serta pengumuman Izin Lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat (a.n Gubernur Sumatera Barat)
Berita Terkait Lainnya :
- Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2011
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 2011
- Jumlah Penempatan TKI Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin Yang Berasal dari Propinsi Sumatera Barat
- Penetapan Pemenang Perlombaan Nagari dan Kelurahan Berprestasi Provinsi Sumatera Barat