Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan di Sumatera Barat

 Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan  di Sumatera Barat

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 08 Juni 2017 12:02:08 WIB


      Waktu maksimal  proses penilaian dokumen Amdal menurut  PP 27 Tahun 2012  selama 105 hari kerja dengan rincian 30 hari kerja penilaian KA ANDAL dan 75 hari kerja untuk penilaian ANDAL, RKL-RPL. Sedangkan menurut SOP yang ditetapkan KPA Prov. Sumbar waktu maksimal proses penilaian dokumen ANDAL selama 50 hari kerja (20 hari kerja penilaian KA ANDAL dan 30 hari kerja penilaian ANDAL, RKL-RPL) lebih cepat 55 hari dibanding PP 27 Tahun 2012. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan publik.

Proses penilaian dokumen Amdal dan pengumuman permohonan Izin Lingkungan dilakukan oleh KPA Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat. Penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL di tingkat Komisi Penilai Amdal dapat dilakukan langsung setelah penilaian ditingkat tim teknis tanpa harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu sesuai masukan/saran/ tanggapan tim teknis. Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan serta pengumuman Izin Lingkungan  oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat (a.n Gubernur Sumatera Barat)