Proses Pengajuan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungannya

Proses Pengajuan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan  Izin Lingkungannya

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 08 Juni 2017 12:03:52 WIB


       Proses pemeriksaan UKL-UPL dan pengumuman permohonan Izin Lingkungan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat.  Berdasarkan PP 27 Tahun 2012  waktu maksimal pemeriksaan UKL-UPL memakan waktu selama 14 hari kerja sedangkan berdasarkan SOP KPA Prov. Sumbar  maksimal selama 10 hari kerja, hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan pelayanan publik. Penerbitan rekomendasi dan Izin Lingkungan serta pengumuman Izin Lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat (a.n Gubernur Sumatera Barat)