Proses Pengajuan dan Pemeriksaan UKL-UPL Serta Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungannya
Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 08 Juni 2017 12:03:52 WIB
Proses pemeriksaan UKL-UPL dan pengumuman permohonan Izin Lingkungan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan PP 27 Tahun 2012 waktu maksimal pemeriksaan UKL-UPL memakan waktu selama 14 hari kerja sedangkan berdasarkan SOP KPA Prov. Sumbar maksimal selama 10 hari kerja, hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan pelayanan publik. Penerbitan rekomendasi dan Izin Lingkungan serta pengumuman Izin Lingkungan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sumatera Barat (a.n Gubernur Sumatera Barat)
Berita Terkait Lainnya :
- Prosedur Penerbitan Rekomendasi Teknis Untuk Penerbitan Izin (IUP OP Khusus dan Air Tanah)
- Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan
- Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan di Sumatera Barat
- Pelatikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Setda Prov. Sumbar