PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM DIKLATPIM DAN DIKLAT PRAJABATAN
Administrasi Pemerintahan FADLAN, A.Md(Badan Pengembangan SDM) 31 Agustus 2017 11:09:39 WIB
Dalam rangka mempercepat terlaksananya akreditasi dan meningkatkan mutu, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan diklat, baik Diklatpim dan Diklat Prajabatan maupun penyelenggaraan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional di
Lembaga Diklat di seluruh Indonesia, maka LAN menerbitkan Peraturan Kepala LAN No. 25 Tahun 2015 mengenai Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. Perkalan No. 25 Tahun 2015 juga menghasilkan instrumen akreditasi yang merupakan penyempurnaan dari instrumen akreditasi sebelumnya dan telah diujicobakan ke beberapa Lembaga Diklat pada tahun 2015-2016. Akhirnya pada tahun anggaran 2017 ini LAN akan melakukan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan yang sebagian adalah proses reakreditasi dan lainnya adalah proses akreditasi baru baik untuk Program Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan ataupun Pendelegasian Kewenangan Diklat Teknis/Diklat Fungsional
Berita Terkait Lainnya :
- BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
- PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
- STUDY TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KE YOKJAKARTA
- KADISPORA BUKA KEGIATAN SOSIALISASI PROGRAM PSP3 ANGKATAN XXIV
- LOMBA UMKM PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN TERBAIK TINGKAT SUMATERA BARAT TAHUN 2014