TINGKATKAN LAYANAN DUKCAPIL DI KABUPATEN/KOTA DENGAN PROGRAM 3 IN 1.
Kependudukan FITHRATUL MUSLIMAH, S.Kom(Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan & Pencatatan Sipil) 08 September 2017 15:34:47 WIB
Kepuasan masyarakat dalam layanan dukcapil merupakan harapan pemerintah. Pemerintah melalui Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota berupaya memberikan layanan yang terbaik dengan meningkatkan inovasi pelayanan, sarana prasarana, penampilan fisik, kenyamanan ruang tunggu, kesopanan petugas, daya tanggap instansi, dan respon terhadap masukan masyarakat.
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Kependudukan dan Pencattan Sipil (PPKBKPS) Provinsi Sumatera Barat bertekat untuk menkoordinasikan peningkatan pelayanan pada masyarakat. Berbagai inovasi pelayanan gencar digalakkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Salah satunya program 3 in 1, atau 4 in 1. Bagi masyarakat yang mengurus akte kematian, ahli waris mendapatkan akta kematian sekaligus dapat Kartu Keluarga baru, dan KTP suami/Istri berstatus cerai mati merupakan bentuk program 3 in 1. Atau masyarakat yang mengurus akta kelahiran, disaat akta kelahiran keluar mereka juga mendapatkan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak sebagaimana yang diterapkan oleh Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang. Program 4 in 1 juga telah diterapkan beberapa Kabupaten/Kota, dimana disaat pengurusan akta Perkawinan bagi non muslim, mereka medapatkan akta perkawinan, KTP-el berstatus Kawin, Kartu Keluarga baru, dan perubahan Kartu Keluarga sebelumnya.
Peningkatan layanan juga dikoordinasikan oleh Dinas PPKBKPS dengan cara meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan yang dirasakannya. Masyarakat yang tidak puas terhadap layanan dapat langsung menyampaikan ke Dinas Dukcapil setempat, dan jika masih merasakan belum puas mereka dapat menyampaikan langsung pada Dinas PPKBKPS melalui telpon langsung/SMS ke nomor HP. 082170591387, 082170591388, 082170591389. Kepuasan masyarakat terhadap layanan kependudukan merupakan kebanggaan kita semua. (AP).