PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DORONG PERUSAHAAN UNTUK MENYEDIAKAN FASILITAS KESEJAHTERAAN DI LINGKUNGAN KERJA

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DORONG PERUSAHAAN UNTUK MENYEDIAKAN FASILITAS KESEJAHTERAAN DI LINGKUNGAN KERJA

Tenaga Kerja () 13 September 2017 22:02:38 WIB


Kesejahteraan bagi para pekerja/buruh tidak bisa diukur melalui besaran upah saja. Ada beberapa hal yang menjadi bagian kesejahteraan pekerja/buruh. Salah satunya adalah fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh di lingkungan kerja.

Pembangunan di bidang ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Adapun, salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan tersebut adalah terwujunya kesejahteraan bagi para pekerja/buruh, baik bagi para pekerja itu sendiri maupun keluarganya.

“Dalam konteks memberikan perlindungan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, pemerintah daerah hadir tidak hanya untuk mengatasi permasalahan dibidang pengupahan. Yaitu dengan ditetapkannya formula baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun juga dibidang lainnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumatera Barat saat memberikan sambutan pada acara ‘Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh Dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2017’ di Hotel Grand Inna Muara hari Rabu tanggal 13 September 2017.

Bentuk kehadiran pemerintah daerah pada bidang lain sebagaimana dimaksud, diantaranya adalah kebijakan sosial dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran biaya hidup melalui kebijakan–kebijakan sosial. Seperti pendidikan, jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perumahan pekerja/buruh, transportasi pekerja/buruh, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun, kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tersebut telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. Kebijakan dimaksud diselenggarakan dalam rangka mengupayakan kepedulian semua pihak, pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh dan pengusaha untuk meningkatkan taraf hidup sejahtera pekerja/buruh dan keluarganya.

“Prinsip dasar penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh dilaksanakan secara wajib, yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Yang pada akhirnya, ditujukan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan ketenangan, serta ketentraman dalam berusaha,” lanjut Kepala Dinas menjelaskan.

Penyediaan fasilitas tersebut pun dapat diwujudkan dalam bentuk material maupun non material. Ia pun mencontohkan, penyediaan fasilitas kesejahteraan diberikan dalam bentuk fasilitas yang berbentuk material seperti fasilitas ibadah, fasilitas kantin, fasilitas ruang istirahat, fasilitas/pojok laktasi, fasilitas tempat penitipan anak, fasilitas olah raga, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, fasilitas rekreasi dan fasilitas klinik. Sedangkan fasilitas non material dapat berupa pelayanan, seperti pelayanan Keluarga Berencana (KB).

“Pemerintah mendorong perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan di perusahaan, untuk dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujar Kepala Dinas Bpk. Nazrizal.

Nazrizal pun menegaskan, fasilitas kesejahteraan tersebut penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh stake holder ketenagakerjaan untuk mendialogkan pentingnya failitas kesejahteraan tersebut untuk kemudian diimplementasikan bersama-sama. “Saya berharap melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan tidak hanya perlu menyadari akan arti pentingnya penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja dimaksud. Tetapi juga melaksanakannya, menyediakannya, dan memfungsikannya,” tegasnya.