PEMBINAAN LEMBAGA PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS)
Tenaga Kerja () 04 Oktober 2017 22:38:22 WIB
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan Pembinaan Lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Tahun 2017 untuk wilayah Sumatera Barat pada tanggal 25 September 2017 bertempat di Disnakertrans Prov. Sumatera Barat.
Kegiatan pembinaan kelembagaan seperti ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan sebagai upaya perbaikan tata kelola penempatan TKI dari waktu ke waktu. Perlu komunikasi dua arah yang intens antara pemerintah dengan PPTKIS guna menyamakan persepsi dan menghindari kesalahpahaman.
PPTKIS merupakan mitra dalam rangka menyelenggarakan penempatan dan perlindungan TKI. Oleh sebab itu, perlu dibangun sinergi yang berkelanjutan antara keduanya guna mewujudkan penempatan TKI yang berkualitas. Pembinaan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan satu sama lain, tetapi untuk mencari solusi terbaik.
Perbaikan konsep bisnis proses penempatan TKI menjadi sesuatu yang penting dilakukan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada. Penempatan TKI itu sangat kompleks dan rumit.
Dalam rangka perbaikan bisnis proses tersebut perlu dipisahkan antara mekanisme pra penempatan dan penempatan. Pra penempatan meliputi tes psikologi, pra medical, pre-test dan pelatihan, uji kompetensi dan perekrutan. Sedangkan proses penempatan meliputi pendaftaran CTKI ke Disnaker Kabupaten/Kota dengan syarat kepemilikan sertifikat uji kompetensi, penandatanganan perjanjian penempatan, rekom paspor, pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor, penerbitan visa, pembayaran asuransi, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dan penerbitan E-KTKLN.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga dilakukan forum diskusi terbuka. Beberapa perwakilan PPTKIS menyampaikan problem yang dihadapi di lapangan, seperti akreditasi BLKLN, keluhan pergantian peraturan yang terlalu sering, serta law enforcement bagi pelanggar peraturan.