BIMBINGAN TEKNIS DASAR PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 06 Oktober 2017 11:22:38 WIB
BIMBINGAN TEKNIS DASAR PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Padang. Dinas Sosial melalui Bidang Pemberdayaan Sosial mengadakan acara BIMBINGAN TEKNIS DASAR PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT. Kegiatan ini diadakan di Aula DKPD Kota Bukittinggi pada tanggal 24 Agustus 2017. Kegiatan ini peserta berasal dari kab/kota di Sumatera Barat yang berjumlah 50 Orang.
Maksud Meningkatkan Pengetahuan dasar tentang PSM yang meliputi pengenalan, pemahaman, dan pendalaman tentang informasi dasar yang berkaitan dengan pekerja Sosial Masyarakat secara khusus dan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosia pada umumnya.
b. Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang tugas dan fungsi PSM.
- Meningkatnya motivasi, sikap positif dan keinginan peserta menjadi PSM.
- Terwujudnya keinginan peserta untuk menjadi PSM
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam kesejahteraan sosial. PSM hadir sebagai perwujudan dari peran serta masyarakat, oleh sebab itu pemberdayaan PSM sangat penting diperjuangkan agar mampu mengelola urusan kesejahteraan sosial sesuai dengan standar yang wajib dipenuhi
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu bentuk mitra kerja dalam pembangunan kesejahteraan sosial tumbuh, berkarya dan berbhakti di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya transformasi peran (tanggung jawab dan kewenangan) pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Masyarakat, maka diperlukan suatu sistiem dan mekanisme kerjasama yang baik yang memungkinkan terjadinya sinergi dalam pemberdayaan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dan Pemerintah Daerah
Dalam posisi yang demikian itu maka, peran, fungsi dan tanggung jawab PSM memerlukan pemberdayaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan sehingga PSM mampu melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana dan atau pembimbing usaha kesejahteraan sosial dilingkungannya Masyarakat, maka diperlukan suatu sistiem dan mekanisme kerjasama yang baik yang memungkinkan terjadinya sinergi dalam pemberdayaan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki masyarakat dan Pemerintah Daerah