DISPERINDAG MENGADAKAN SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KONSUMEN /KONSUMEN CERDAS DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KELOMPOK KONSUMEN CERDAS DI SLTA
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 06 Oktober 2017 14:42:19 WIB
Pemerintah terus berupaya agar masyarakat lebih paham terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Salah satunya dengan sosialisasi Pemberdayaan / konsumen cerdas kepada siswa-siswa SLTA. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan timbul kelompok konsumen cerdas di lingkungan SLTA. Siswa yang diundang adalah siswa SMAN 2 Padang dan SMAN 3 Padang sebanyak 100 orang.
Acara dibuka oleh Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Dalam arahan beliau agar siswa-siswa setelah mengikuti sosialisasi mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen sehingga tidak dirugikan jika membeli barang/jasa dipasaran, kemudian siswa-siswa bisa jadi agen-agen penyebar luasan informasi mengenai perlindungan konsumen kepada kolompok komunitasnya pada khususnya maupun kepada masyarakat pada umumnya. Karena saat ini masyarakat masih banyak yang kurang tahu tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen, dengan keadaan sekarang berbagai produk barang / jasa dapat dengan mudah dibeli. Maka pada saat itu lah sering terjadi pelanggaran terhadap hah-hak konsumen sehingga konsumen dirugikan.
Setalah kegiatan sosialisasi perwakilan dari masing-masing SLTA melakukan kunjungan ke kantor instansi terkait perlindungan konsumen seperti BPSK, LPKSM dan BPOM. Langkah ini untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang perlindungan konsumen.
Harapan beliau dengan sosialisasi bisa meningkatkan pengetahuan konsumen mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 sehingga nantinya konsumen dapat melindungi dirinya terhadap akses negatif atas pemakaian atau pemanfaatan Barang/Jasa di pasar. Akhirnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumbar menyampaikan kepada peserta agar mengelorakan gerakan konsumen cerdas mandiri dan cinta produk dalam negeri serta terlepas dari produk yang membahayakan.
Pada kesempatan ini diundang Kepala BBPOM Padang, Ketua YLKI Sumbar dan Ketua BPSK Padang sebagai narasumber. Ketua YLKI sumbar menyampaikan materi tentang penanganan pengaduan konsumen di YLKI. Kepala BBPOM mengenai peran unit layanan pengaduan konsumen di BBPOM dan Kepala BPSK Padang tentang penanganan kasus konsumen di BPSK.
Berita Terkait Lainnya :
- IMPLEMENTASI PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PEMENUHAN PUBLIC GOODS
- SOSIALISASI PEMBERDAYAAN KONSUMEN/KONSUMEN CERDAS
- DISPERINDAG MELAKSANAKAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN DALAM RANGKA PENUMBUHAN WIRAUSAHA BARU DIBIDANG AGRO
- DISPERINDAG MEMFASILITASI TEMU USAHA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOMODITI EKSPOR SUMATERA BARAT
- DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROV. SUMBAR MENGADAKAN PENGUATAN DAN FASILITASI KELEMBAGAAN BPSK DALAM RANGKA BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BPSK