BIMTEK PENYUSUNAN DUPAK FUNGSIONAL TERTENTU

BIMTEK PENYUSUNAN DUPAK FUNGSIONAL TERTENTU

Tenaga Kerja () 07 Oktober 2017 13:34:45 WIB


Agar pejabat fungsional tertentu bisa mengetahui hak-hak dalam kenaikan pangkat,dan pejabat fungsional tertentu juga mampu mengisi data-data dalam angka kredit dalam kenaikan pangkat maka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumatera Barat Nazrizal, S.Sos, M.Si membuka Bimtek Penyusunan Dupak bagi Fungsional tertentu di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumatera Barat yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sumatera Barat, berlangsung di Aula Disnakertrans . Bimtek tersebut dilaksanakan selama 1 hari, pada Senin tanggal 2 Oktober 2017.

Dalam Bimtek tersebut disampaikan bahwa Pejabat fungsional tertentu seperti pengantar kerja, mediator, pengawas ketenagakerjaan, penggerak swadaya masyarakat, instruktur, penguji K3, bisa naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Selama ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) naik pangkat setiap empat tahun sekali.

Setiap pejabat yang akan naik pangkat fungsional tertentu akan diperiksa segala kelengkapannya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kredit oleh tim penilai masing-masing profesi. Untuk itulah peserta yang berjumlah sekitar 50 orang diberikan wawasan bagaimana cara pengisian angka kredit harian dan cara merekapnya dengan benar.