Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto Dengan Kabupaten Tanah Datar
Berita Terkait Lainnya :
- Kepmen ESDM No. 1095 Tahun 2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
- Sambutan Menteri Dalam Negeri Pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XVIII
- Sambutan Menteri Dalam Negeri Pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XVIII
- Tabligh Akbar di Jorong Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 39 Tahun 2012 tentang Tugas pokok dan fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan perdagangan Prov. Sumbar Bid. Pengaasan dan Pengendalian Mutu Produk