Jenis Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang Dilimpahkan Penandatanganannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 04 Desember 2017 14:48:22 WIB


         Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, ruang lingkup penyelenggaraan PTSP meliputi pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah yang mendapatkan pendelegasian wewenang dari Gubernur. Berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan semua perizinan bidang lingkungan hidup ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan tersebut diantaranya:

  1. AMDAL, terdiri dari Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Izin Lingkungan
  2. UKL-UPL, terdiri dari Rekomendasi UKL-UPL (Persetujuan UKL-UPL) dan Izin Lingkungan
  3. Izin Pengangkutan  Limbah B3 Medis Skala Provinsi dengan Kendaraan Bermotor Roda Tiga
  4. Izin Penimbunan Limbah B3 Medis Skala Provinsi
  5. Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi
  6. Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional