Jenis Perizinan Bidang Lingkungan Hidup yang Dilimpahkan Penandatanganannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Lingkungan CITRA APRO AMOR, S.Si(Dinas Lingkungan Hidup) 04 Desember 2017 14:48:22 WIB
Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat, ruang lingkup penyelenggaraan PTSP meliputi pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah yang mendapatkan pendelegasian wewenang dari Gubernur. Berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan semua perizinan bidang lingkungan hidup ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan tersebut diantaranya:
- AMDAL, terdiri dari Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Izin Lingkungan
- UKL-UPL, terdiri dari Rekomendasi UKL-UPL (Persetujuan UKL-UPL) dan Izin Lingkungan
- Izin Pengangkutan Limbah B3 Medis Skala Provinsi dengan Kendaraan Bermotor Roda Tiga
- Izin Penimbunan Limbah B3 Medis Skala Provinsi
- Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi
- Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional
Berita Terkait Lainnya :
- Perbandingan Perolehan Penghargaan Nasional Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2012 – 2014, Provinsi Sumatera Barat
- Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 dan kedepannya: Agenda Pemulihan Kualitas Air Danau Maninjau
- Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 dan kedepannya: Agenda Penanganan Limbah
- Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 dan kedepannya: Agenda Penanganan Dampak Kebencanaan
- Agenda Pengelolaan Lingkungan Hidup 2015 dan kedepannya: Agenda Penguatan Kapasitas Kelembangaan Lingkungan