Bimbingan Sosial dan Pendampingan Jaminan Sosial Penyandang Cacat Berat
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 23 Juli 2018 10:37:38 WIB
Bimbingan Sosial dan Pendampingan Jaminan Sosial Penyandang Cacat Berat
Padang. Dinas Sosial melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Sosial dan Pendamping Jaminan Sosial Penyandang Cacat Berat (JSPC) di Rocky Hotel Padang pada tanggal 6 s.d 7 Juni 2018. Peserta kegiatan berasal dari Pendamping Penerima Asistensi Sosial/Jaminan Sosial dan Petugas Pelaksana dari Kab/Kota yang berjumlah 49 orang. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar pendamping memahami tatacara penerima bantuan jaminan sosial/asistensi sosial terhadap penyandang disabilitas berat sesuai pedoman dan mencari solusi atas terjadinya masalah.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the right of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas), ketimpangan sosial masih dialami penyandang disabilitas dalam menghadapi masa depan, hal ini perlu komitmen, langkah konkrit, oleh karena penyandang disabilitas sebagai warga negara yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam waktu lama, berhadapan dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga negara pada umumnya Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the right of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas), ketimpangan sosial masih dialami penyandang disabilitas dalam menghadapi masa depan, hal ini perlu komitmen, langkah konkrit, oleh karena penyandang disabilitas sebagai warga negara yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam waktu lama, berhadapan dengan berbagai hambatan yang dapat menghalangi partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga negara pada umumnya.
Secara umum penyandang disabilitas mempunyai potensi untuk dikembangkan hingga mandiri, namun berbeda penyandang disabilitas berat, yang karena derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari dan/ atau sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri. Untuk itu diperlukan upaya “Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang disediakan bagi orang dengan kecacatan berat.