Hadapi extra-ordinary crime, BNN dan pemerintah daerah tegas lakukan P4GN
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 18 Oktober 2018 10:24:24 WIB
Bertempat di aula gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Sumbar, pada hari Rabu (17/10) dilaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekusor narkotika lainnya.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka mensinergikan percepatan upaya P4GN bagi stakeholder di instansi pemerintah provinsi Sumbar sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tersebut. Sosialisasi dibuka oleh Kepala BNN Prov. Sumbar, Brigjen Pol. Drs. Khasril. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus diberantas secara komprehensif, karena kejahatan ini telah menjadi kejahatan luar biasa yang mampu melumpuhkan sendi sendi kehidupan bangsa.
Tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia saat ini telah berada dalam situasi darurat narkoba. Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Sebagai salah satu Negara yang menjadi sasaran terbesar pemasokan narkotika yang dikendalikan oleh sindikat dan jaringan internasional terencana, Kepala BNN Sumbar menegaskan bahwa Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi bentuk perang modern ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Kesbangpol Sumbar, unsur BNN, BIN Daerah Sumbar, Lantamal II Teluk Bayur, Korem 032 Wirabraja, Bea Cukai, BNN kabupaten/kota, Polda Sumbar, Kejati Sumbar serta beberapa OPD lingkup provinsi Sumbar. Sedangkan narasumber pada kegiatan ini diantaranya, Koordinator Kelompok Ahli BNN, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Luthan, SH, MBA, MA
Berita Terkait Lainnya :
- Rapat Koordinasi Batas Daerah Melahirkan 7 Kesepakatan
- Peranan Pemerintah Daerah Terkait Pengelolaan Migas
- No Drugs! - Peran Pemerintah Daerah Dalam P4GN
- Komisi I DPRD Sumbar Desak pemerintah daerah lakukan perbaikan irigasi
- Perda Nomor 9 Tahun 2018, Langkah Antisipatif Pemerintah Daerah Cegah Dini Penyalahgunaan Narkoba.