DPRD Sumbar Dorong Percepatan Penyusunan Perda Pemberantasan LGBT

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 18 Oktober 2018 10:37:57 WIB


Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Amora Lubis, mengatakan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) harus melalui sebuah peraturan daerah (perda), sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan jelas dan tegas, Hal itu dikatakannya pada hari Selasa (16/10), di Padang.

Menurutnya, apabila perda penanganan LGBT telah ada, maka pemerintah dapat melakukan pencegahan dan penindakan prilaku menyimpang itu secara tepat berdasarkan aturan hukum yang jelas. Hal ini sangat penting mengingat jumlah masyarakat yang berprilaku menyimpang ini kian banyak di Sumbar.

Ia berharap, apabila pemerintah provinsi telah membuat perda ini, maka hal itu dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar. Saat ini, disebabkan belum adanya regulasi yang secara pasti mengatur persoalan ini, pemerintah daerah hanya dapat melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan apabila menemukan kasus ini.

Tak hanya mendorong pembuatan perda, Amora mengatakan bahwa penguatan dan pemantapan wawasan di lingkungan pendidikan juga mesti gencar dilakukan. Para pendidik dari mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi harus aktif melakukan sosialisasi akan dampak buruk LGBT dari berbagai aspek, baik aspek agam, sosial dan kesehatan.

Fungsi sosial dan pengawasan masyarakat pun mesti berjalan dengan baik. Ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai mesti menjalankan fungsinya dengan baik, begitu pun dengan masyarakat, Masyarakat tak boleh melakukan pembiaran apabila menemukan gelagat yang mencurigakan yang dilakukan oleh warga dalam lingkungannya. Pengawasan mesti dilakukan dari tingkat lingkungan terendah seperti keluarga hingga tingkat kehidupan sosial yang lebih tinggi.

Ia berharap apabila semua fungsi dijalankan, penyakit masyarakat yang berupa prilaku menyimpang yang menyalahi norma agama dan adat ini dapat hilang dari daerah Sumbar.