RENJA DPM&PTSP Prov Sumbar 2019
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 08 April 2019 10:51:15 WIB
Renja OPD merupakan dokumen perencanaan Organisasi Peragkat
Daerah (OPD) untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD sebagai pedoman kerja selama periode 1
(satu) tahun dan berfungsi untuk menterjemahkan perencanaan strategis lima
tahunan yang dituangkan dalam Renstra OPD kedalam perencanaan tahunan
yang sifatnya lebih operasional.
Dalam upaya mendukung prioritas nasional dan daerah, DPM & PTSP
Provinsi Sumatera Barat menyusun Rencana Kerja Tahun 2019. Penyusunan Renja
DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 ini didasarkan pada Peraturan
daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat 2005-
2025 dan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Kabinet Kerja
telah menetapkan 9 agenda prioritas (Nawacita). Prioritas keenam dari
Nawacita tersebut adalah meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di
pasar internasional, yang memuat program-program invetasi. Disamping itu juga
Peraturan Daeran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Provinsi Sumatera Barat 2016-2021 yang disusun oleh Bappeda Provinsi
Sumatera Barat. Proses penyusunan Renja DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2019 ini didasarkan pada penjaringan aspirasi yang secara formal
diformulasikan melalui Rapat Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan
Penanaman Modal yang melibatkan instansi terkait kabupaten/kota dan provinsi.
Oleh karena itu Renja DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019
mengintegrasikan program-program pemerintah pusat dan program-program
kabupaten/kota maupun program-program hasil penjaringan aspirasi.
Dokumen Renja OPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran
strategis untuk menyikapi isu-isu yang berkembang dan
mengimplementasikannya dalam program dan kegiatan OPD. Kualitas dokumen
Renja sangat ditentukan oleh kualitas program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan, sehingga penyusunan Renja OPD sangat ditentukan oleh
kemampuan OPD dalam menyusun, mengorganisasikan, mengimplementasikan,
mengendalikan dan mengevaluasi capaian program dan kegiatan sesuai tugas
pokok dan fungsi OPD. Renja OPD ini nantinya disusun menjadi rancangan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dijadikan dasar penyusunan
R
Renja DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 3
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA).
1.2. Landasan Hukum
Dasar hukum dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2019 mengacu pada beberapa produk perundang-undangan sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tatacara
Musrenbang;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2005-2025;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Penanaman Modal;
15. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal danvPelayanan Terpadu
Satu PintuProvinsi Sumatera Barat; dan
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 01 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Revisi Tahun
2016-2021;
Renja DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 4
17. Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/1157/II/RENMAKRO/
Bappeda-2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Penyusunan Rancangan
Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019;
18. Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/265/265/V/
RENMAKRO/Bappeda-2018 Tanggal 18 Mei 2018 tentang Penyempurnaan
Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2019.
1.3. Maksud Dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 adalah
sebagai dokumen perencanaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat untuk 1 (satu) tahun periode. Tujuan
disusunnya Rencana Kerja DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat adalah: untuk
menjabarkan Visi, Misi, Tujuan, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang dilengkapi
dengan sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk anggaran
yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penyajian Rencana Kerja DPM & PTSP Provinsi Sumatera Barat
tahun 2019 adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bagian ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan
Renja OPD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan
baik, yang mencakup: latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan
sistematika penulisan.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN LALU
Pada bagian ini menguraikan tentang evaluasi pelaksanaan tahun lalu dan
capaian renstra OPD, analisis kinerja pelayanan OPD, Isu-isu penting
penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD, review terhadap rancangan awal RKPD
dan penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat.
BAB III TUJUAN, SASARAN PROGRAM KEGIATAN
Pada bagian ini dijelaskan telaahan terhadap kebijakan nasional, tujuan dan
sasaran renja OPD dan program dan kegiatan.
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
Pada bagian ini menguraikan Rencana Kerja OPD yang berisikan Program dan
Kegiatan, serta indikator kinerja dan pendanaan perangkat daerah.
Renja DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 5
BAB