SK PPID Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat

SK PPID Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat

PPID DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 26 Juni 2019 15:25:27 WIB


bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Gubemur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat PPID-Pembantu dibentuk untuk membantu PPID dalam pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi pada setiap OPD;

bahwa untuk merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, mudah dan wajar di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Pembantu Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat;

 

Download