Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain Yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) K
Berita Terkait Lainnya :
- Permen ESDM No.02 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM Kepada Gubernur Sbg Wakil Pemerintah Dlm Rangka Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2014
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-4761 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2013
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pelakasanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota Yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-10421 Tahun 2016 tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional Tahun 2015