Pendirian BUMNag Terkendala Regulasi

Pendirian BUMNag Terkendala Regulasi

Kegiatan Strategis () 29 Maret 2016 23:19:06 WIB


BUMDes atau BUMNag merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa/nagari dalam upaya memperkuat perekonomian dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Keberadaannya berperan penting guna menggarap potensi ekonomi desa, seiring meningkatnya alokasi dana desa tahun ini.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Ucok mengatakan, “Harapan pemerintah nagari/desa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Sumbar, terganjal belum kelarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Terutama, terkait petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pendirian BUMDes atau BUMNag. Hingga saat ini, juklak dan juknis dari Mendagri belum keluar soal itu. Jadi, pembentukan BUMDes dan BUMNag belum dapat kita lakukan. Meskipun dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah menyinggung soal BUMDes dan BUMNag. Dalam Pasal 87 UU No 6 Tahun 2014, memberikan ruang bagi desa atau nagari membentuk Badan BUMDes dan BUMNag. Di mana, BUMDes  dan BUMNag tersebut dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dan BUMNag dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUMDes dan BUMNag ini harus disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa atau peraturan nagari.

Hasil usaha BUMDes dan BUMNag ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah. Bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam UU Desa ada kewajiban pemerintah, pemprov, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten mendorong perkembangan BUMDes dan BUMNag. Caranya, lewat pemberian hibah dan/atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BUMDes dan BUMNag dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.

Syafrizal menyebutkan, tahun ini Sumbar mendapatkan kucuran Dana Desa Rp 598,637 miliar untuk 880 nagari/desa. Alokasi ini meningkat lebih 100 persen dibandingkan tahun lalu hanya sebesar Rp 260 miliar. Pencairan dana desa ini dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama atau April dialokasikan 40 persen, tahap II (Agustus, red) 40 persen dan tahap III (Oktober , red) 20 persen. “Jadi, pengalokasian dananya secara bertahap bukan langsung gelondongan,” jelasnya.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa menegaskan, Dana Desa diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan dana desa harus disepakati dalam musyawarah desa.

Syafrizal menyebutkan,untuk tahun ini camat akan diikutkan dalam pelatihan. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menunjuk camat sebagai pejabat teknis. Selain itu, pemanfaatan dana desa juga harus sepengetahuan camat. Diakuinya, penggunaan dana desa tahun lalu hanya untuk fisik. Makanya, nilai pemberdayaan sangat sedikit. Kondisi ini berindikasi pada rendahnya partisipasi masyarakat. Namun tahun ini, pemberdayaan masyarakat akan lebih banyak. “Tak hanya melalui pembangunan fisik saja, namun juga pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan ekonomi masyarakat,” tukasnya.

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa, bahwa dana desa diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tentunya, tetap harus melalui musyawarah desa. Tidak diperbolehkan menggunakan dana desa untuk perbaikan kantor wali nagari. Penggunaan dana desa itu hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 Punya Potensi Usaha 

Belum adanya legalitas pembentukan BUMDes dan BUMNag memang patut disayangkan. Soalnya, hampir setiap nagari di Sumbar memiliki potensi usaha yang layak dikelola sebagai BUMDes dan BUMNag, salah satunya di Limapuluh Kota.

Wali Nagari Duriangadang Nanda Salman di Kecamatan Akabiluru menyebutkan “Hampir setiap nagari sudah memiliki usaha yang dikelola nagari. Seperti di Nagari Duriangadang, Kecamatan Akabiluru. Kita memiliki usaha air bersih sejak tahun 1975. Bahkan sejak 15 tahun terakhir, sudah memiliki tata kelola yang mendekati sempurna untuk sebuah perusahaan. Soalnya, sejak tahun 2000 silam, kita sudah mengukur penggunaan air pelanggannya melalui meteran. Dari sekitar 400 rumah di nagarinya, menurut Sekretaris Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota, semuanya sudah terpasang alat ukur penggunaan air layaknya PDAM. Bahkan, air bersih yang bersumber dari mata air di Tabekrajo, Jorong Baringin itu, juga sudah menggunakan teknologi yang lebih maju. Kita memanfaatkan tekanan air dengan rancangan sistem hidran. Instalasi air dibuat mengalir di kemiringan sekitar 45 derajat menuju sebuah bak penampung untuk menekan katup dan sebuah piston yang mampu mengangkat air menggunakan tekanannya, hingga mengalirkannya ke tempat lebih tinggi. Perusahaan air minum Duriangadang, menetapkan iuran bagi pelanggannya sebesar Rp 700 per kubik. Ke depan, pihaknya berencana memperbaiki pengelolaan perusahaan air minum ini.

Wali Nagari Batuhampa, Asra Arafat menyebutkan, “ada usaha nagari berupa penagihan listrik dan telepon. Hanya saja belum berbentuk badan usaha. Tahun 2016 ini, kita akan merencanakan sebuah BUMNag dengan unit usaha lainnya. Nagari lain yang juga memiliki usaha adalah Nagari Sungaikamuyang, Kecamatan Luak dengan air bersihnya. Lalu, Nagari Pilubang, Kecamatan Harau disebut-sebut sudah cukup mapan menata usaha”.

“Di sini, komoditi pertanian dan perkebunan dikelola nagari,”ungkap salah seorang pengurus wali nagari Limapuluh Kota, Yondri YS.

Download