PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 15 April 2016 16:24:29 WIB
- Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah, Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung penyederhanaan dan percepatan pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan deregulasi pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal.
- Sejak tahun 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan layanan agraria, tata ruang dan pertanahan di PelayananTerpaduSatuPintu (PTSP) Pusat.
DukunganPeraturanperundangan
1 PeraturanMenteri ATR/Kepala BPN Nomor5 Tahun 2015 TentangIzinLokasi;
- PeraturanMenteri ATR/Kepala BPN Nomor2 Tahun 2015 TentangStandarPelayanandanPengaturan Agraria, Tata RuangdanPertanahandalamKegiatan Penanaman Modal yang telah diganti PeraturanMenteriAgrariadan Tata Ruang/KepalaBadanPertanahanNasionalNomor17 Tahun 2015 tentangStandarPelayanandanPengaturanAgraria, Tata RuangdanPertanahandalamKegiatanPenanamanModal;
- PeraturanMenteri ATR/Kepala BPN Nomor15 Tahun 2014 tentangPetunjukTeknisPelaksanaanPelayananTerpaduSatuPintuBidangAgrariaTata RuangdanPertanahanDalamKegiatanPenanaman Modal.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor8 Tahun 2016 tentang PelayananPeralihan Hak Guna BangunanTertentu di Wilayah Tertentu.
Untuk lebih lengkapnya dapat di download disini
DownloadBerita Terkait Lainnya :
- BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- DAERAH DIMINTA KREATIF DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
- PERANAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
- KOORDINASI,PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN SISWA DALAM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA
- KOORDINASI,PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN SISWA DALAM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA