PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

PENYEDERHANAAN URUSAN  DI BIDANG PERTANAHAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 15 April 2016 16:24:29 WIB


  • Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah, Kementeria Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung penyederhanaan dan percepatan pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan deregulasi pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan pertanahan dalam kegiatan penanaman modal.
  • Sejak tahun 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan layanan agraria, tata ruang dan pertanahan di PelayananTerpaduSatuPintu (PTSP) Pusat.

DukunganPeraturanperundangan

      1  PeraturanMenteri ATR/Kepala BPN Nomor5 Tahun 2015 TentangIzinLokasi;

  1. PeraturanMenteri ATR/Kepala BPN Nomor2 Tahun 2015 TentangStandarPelayanandanPengaturan  Agraria, Tata RuangdanPertanahandalamKegiatan  Penanaman Modal yang telah diganti PeraturanMenteriAgrariadan Tata Ruang/KepalaBadanPertanahanNasionalNomor17 Tahun 2015 tentangStandarPelayanandanPengaturanAgraria, Tata RuangdanPertanahandalamKegiatanPenanamanModal;
  2. PeraturanMenteri ATR/Kepala BPN Nomor15 Tahun 2014 tentangPetunjukTeknisPelaksanaanPelayananTerpaduSatuPintuBidangAgrariaTata RuangdanPertanahanDalamKegiatanPenanaman Modal.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor8 Tahun 2016 tentang PelayananPeralihan Hak Guna BangunanTertentu di Wilayah Tertentu.

 

Untuk lebih lengkapnya dapat di download disini

Download