Tata cara dan petunjuk teknis pelaksanaan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata melalui PTSP

Tata cara dan petunjuk teknis pelaksanaan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata melalui PTSP

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 Mei 2016 11:24:50 WIB


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata“ ini dapat diselesaikan dengan baik. Petunjuk teknis ini disusun sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata bagi 13 Bidang Usaha Pariwisata yaitu Usaha Daya Tarik Wisata, Usaha Kawasan Pariwisata, Usaha Transportasi Wisata, Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Usaha Jasa makanan dan Mnuman, Usaha Penyediaan Akomodasi, Usaha Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi; Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; Usaha jasa informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata, usaha Jasa Pramuwisata, Usaha Wisata Tirta dan Usaha SPA.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) dalam memproses dan menyelesaikan pendaftaran usaha pariwisata serta pembinaan yang dilakukan berkaitan dengan pendaftaran usaha pariwisata. Diharapkan dengan adanya Petunjuk Teknis ini, tata cara pendaftaran usaha pariwisata dapat dilaksanakan secara lebih cepat, terarah dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Download