PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 /PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 /PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 Mei 2016 11:56:33 WIB


dalam Bab I pasal 1 ayat 38 berbunyi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu
kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu sedangkan pasal 39 ayat 4 tertuang Pengesahan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud  dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan dan cap pada dokumen
rencana teknis oleh pejabat PTSP yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download