Laporan Keuangan BKPM&PPT Prov. Sumbar Tahun 2015
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 Juni 2016 08:55:47 WIB
Upaya konkrit mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dilingkungan pemerintah, mengharuskan setiap pengelola keuangan negara menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Laporan harus disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Seiring hal tersebut, Laporan Keuangan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat disusun dimaksudkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Laporan Keuangan yang disusun, meliputi :
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)