PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH ( IKM ) 2016
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 21 Juni 2016 11:31:38 WIB
PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH ( IKM ) 2016
Program Restrukturisasi Mesin dan/Peralatan Industri Kecil dan Industri Menegah adalah pemberin keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan dari Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian kepada perusahaan Industri Kecil dan Menengah yang terbukti telah melakukan pembelian mesin/peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang dilokasi perusahaan bersangkutan, dalam program ini selanjutnya disebuT PROGRAM RESTRUKTURISASI I.
Program Restrukturisasi I, diperuntukan bagi perusahaan Indusri Kecil dan Menengah yang terbukti telah melakukan pembelian mesin /perlatan baru termasuk hasil rekayasa yang seluruhnya telah terpasang dilokasi perusahaan yang bersangkutan ( hanya dengan permohonan tipe langsung ).
Besaran Keringanan Program Restrukturisasi I :
- Bagi Industri Kecil ( IK ) besarnya potongan harga adalah sebesar 35 % ( tiga puluh lima persen ) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan, khusus pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri sebesar 45 % (empat puluh lima persen )
- Bagi Industri Menengah ( IM ) besarnya potongan harga adalah sebesar 25 % ( dua puluh lima persen ) dari nilai pembelian mesian dan/atau peralatan, khusus pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri sebesar 35 % ( tiga puluh lima persen )
- Besarnya Potongan harga adalah maksimal Rp. 500.000.0000,- ( lima ratus juta rupiah ) nan minimal Rp. 10.000.000,- ( sepuluj juta rupiah )per perushaan pertahun.
Kriteria Pemohon Program
Program Restrukturisasi I
Pemohon /peserta Program Restrukturisasi I mencakup perusahaan IKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Merupakan IKM yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2014
- Mempunyai tenaga kera paling banyak 99 ( sembilan puluh sembilan ) orang bagi industri menegah , dan paling banyak 19 ( sembilan belas ) orang bagi industri kecil
- Dalam program ini, ndustri kecil yang memiliki tenaga kerja lebih dari 19 ( sembilan belas ) orang masuk dalam kelomok industri menengah.
- Mempunyai legalitas dan berbadan usaha Indonesia berupa PT/CV/Koperasi/ Firma serta perusahaan perorangan.
- Memiliki Izin Industri ( TDI/IUI ) sebagai IKM yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia
- Memiliki Sertifikat SNI bagi IKM yang memproduksi produk yang mempersyaratkan SNI Wajib
- Telah melakukan pembelian Mesin dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa ( bukan bekas ) mulai tanggal 1 Agustus 2015 dan telah terpasang dilokasi sesuai izin industri yang dimiliki selambat lambatnya tanggal 30 September 2016.
- Tidak ikut serta dalam program sejenis dilingkup Kementerian Perindustrian
- Jenis Industri yang dapat mengikuti Program I sesuai dengan Lamiran Peraturan Menteri Perindustrian No.: 20/M-IND/PER/3/2016 tanggal 20 Peberuari 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian No.: 11/M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ dan/atau Peralatan IKM dapat dilihat pada lampiran I Petunjuk Teknis ini.
Kriteria Mesin dan/atau Peralatan
Mesin dan/atau peralatan yang dapat disertakan dalam Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) Terkait dengan proses produksi utama termasuk mesin dan/atau perlatan pendukungnya
2) Merupan mesin dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa ( bukan bekas dan atau bukan rekondisi ) buatan tahun 2013 keatas
3) Meningkatkan efisiensi produksi dan atau produktivitas kerja dan/atau kualitas produk dan/atau menambah ragam produk.
4) Untuk Program Restrukturisasi I, Jenis Mesin dan/atau perlatan yang dapat diikutkan dalam program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan IKM secara rinci dapat dilihat pada lampiran Petunjuk teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan /atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah ( IKM ), Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah ( IKM ) Nomor : 15/IKM/PER//2016., tanggal 26 April 2016.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Olly HP. 08212413367 ( dari Kementerian Perindustrian )
Berita Terkait Lainnya :
- IMBINGAN TEKNIS PEMASARAN DAN PROMOSI BAGI PELAKU USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH ( IKM ) DI PADANG PADA TANGGAL 16 S/D 17 APRIL 2013
- SOSIALISASI SNI BAGI APARAT DAN PELAKU USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI HOTEL ROCKY PADANG, TANGGAL 2 OKTOBER 2014
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN KEPALA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN KEPALA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- DATA SENTRA INDUSTRI KECIL MENENGAH PERAHU DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013