FASILITASI KOORDINASI KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA BARAT, TANGGAL 20 Juli 2016
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 28 Juli 2016 11:13:06 WIB
FASILITASI KOORDINASI KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAERAH DI PROVINSI SUMATERA BARAT, TANGGAL 20 Juli 2016
Globalisasi ekonomi saat ini telah menjadikan dunia sebagai potensi pasar yang cukup luas dan sangat dinamis, demikian juga pasar dalam negeri kita yang saat ini telah dibanjiri dengan beraneka ragam produk barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen, seperti industri pangan maupun industri kebutuhan rumah tangga lainnya baik yang diproduksi didalam negeri maupun berasal dari luar negeri. Dengan pasar global saat ini dan akan terus berkembang dimasa-masa yang akan datang juga telah menciptakan perdagangan antar negara (ekspor/impor) terus tumbuh dan berkembang, demikian juga dengan barang yang masuk kenegara kita baik legal bahkan mungkin yang ilegal juga akan terus berkembang apabila tidak diantisipasi dan disikapi dengan tepat, bahkan akan menimbulkan kerugian bagi negara serta masyarakat/konsumen kita sendiri.
Oleh karena itu UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi begitu sangat strategis dan penting keberadaannya di era globalisasi dan pasar bebas di Asean. Undang-undang Perlindungan Konsumen di Asean merupakan alat penting dalam mendukung terciptanya masyarakat ekonomi Asean 2015. Kesadaran ini terbukti dengan telah dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Brunei Darussalam, Indonesia, Laos, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, sedangkan Kamboja dan Myanmar sedang dalam proses penyelesaian domestik mereka.
Direktorat Pemberdayaan Konsumen, bekerjasama dengan Direktorat Kerjasama Asean Kementerian Perdagangan terus menerus menggalakan kegiatan untuk bisa membuat konsumen Asean termasuk Indonesia menjadi konsumen yang cerdas yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakan hak dan kewajibannya, teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan
BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti lain baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha.
Dalam hal ini peran BPSK dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan ujung tombak dilapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikan atau yang telah menderita sakit. Perlindungan yang diberikan oleh lembaga BPSK kepada konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen.
Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK merumuskan konsep perlindungan bagi rakyat Indonesia, termasuk juga didalamnya perlindungan atas hak-hak masyarakat konsumen, dilakukan dengan konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang bersifat non ligitasi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa perdata melalui badan peradilan umum, bersifat litigasi.
Sampai saat ini di Sumatera Barat telah terbentuk 12 (dua belas ) BPSK di Kabupaten dan Kota yaitu :
- Kota Padang,
- Kabupaten Padang Pariaman,
- Kota Bukittinggi,
- Kota Solok
- Kota Padang Panjang,
- Kota Payakumbuh,
- Kabupaten Solok,
- Kabupaten Pasaman Barat,
- Kabupaten Sijunjung,
- Kabupaten Agam dan
- Kota Pariaman.
- Kab. 50 Kota
Dari 12 BPSK yang ada baru 11 (sebelas ) BPSK yang ada lembaganya dan sudah berjalan dengan baik, sedangkan 1 BPSK dalam tahap pengusulan anggota ke Kementerian. :
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka posisi BPSK terkait dengan perlindungan konsumen dan hal ini merupakan urusan Pemerintah dibidang Perlindungan Konsumen, pengujian mutu barang dan pengawasan barang beredar di seluruh daerah kabupaten/ Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sebagai tindak lanjut surat Mendagri kepada Menseskab No. 120/7019/SJ tanggal 21 Desember 2015 yang menyatakan bahwa pelaksanaan Perlindungan Konsumen dapat dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD Pemerintah Provinsi yang secara fungsional terkait dengan Perlindungan Konsumen dan pendanaan BPSK di Kabupaten/ Kota dapat dianggarkan dalam APBD Provinsi dalam bentuk dana Hibah
Permohonan hibah untuk BPSK berpedoman padaPermendagri No.14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.
Maksud dan Tujuan.
- Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap dinamika regulasi yang baru (Muktahir) dan tersosialisasinya konsumen cerdas melalui brosur/leaflet.
- Menguatnya SDM BPSK di Kab./Kota.
- Tumbuhnya motivasi untuk membentuk BPSK bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki BPSK serta kemauan untuk memperkuat BPSK yang sudah ada.
Peserta
Jumlah peserta kegiatan sebanyak 40 orang terdiri dari:
- BPSK Kab/ Kota 22 orang
- Dinas yang membidangi Perdagangan 11 orang
- Bappeda
- Biro Perekonomian
- DPKD
- Dan Instansi terkait.
Narasumber
Narasumber pada Kegiatan ini adalah dari :
- Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI.
- DPKD Prov. Sumbar
- Pengadilan Negeri Padang Panjang
- Fakultas Hukum Universitas Andalas
Fasilitasi koordinasi Kelembagaan perlindungan konsumen daerah ini, bertempat di Aula Dinas Perindag Prov. Sumatera Barat.Jl. Aur No. 1 Padang pada tanggal 20 Juli 2016.
Berita Terkait Lainnya :
- INVESTASI (PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO) PROVINSI SUMATERA BARAT ADHB MENURUT LAPANGAN USAHA 2006-2009 (JUTAAN RUPIAH)
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- EVALUASI KINERJA MAKRO BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009
- EVALUASI MAKRO KEHIDUPAN BERAGAMA DAN SOSIAL BUDAYA DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009
- ASPEK FOKUS DAN INDIKATOR KINERJA MENURUT BIDANG URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN 2006-2011