SOSIALISASI RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RAN HAM)/ UNDANG-UNDANG PENYANDANG DISABILITAS
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 17 Oktober 2016 11:23:09 WIB
SOSIALISASI RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RAN HAM)/ UNDANG-UNDANG PENYANDANG DISABILITAS
Padang. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan Sosialisasi RAN HAM UU Penyandang Disabilitas Tahun 2017 yang diadakan di Rocky Hotel pada tanggal 4 Oktober 2017. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat dengan Narasumber dari Provinsi dan Kementerian Sosial RI.
Seperti diketahui bahwa bahwa secara sosiologis penyandang disabilitas di Sumatera Barat masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara maksimal, untuk menjamin pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas, perlu adanya kepastian hukum sebagai jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mengakomodasi paradigma baru bahwa cara pandang terhadap para penyandang disabilitas yang semula menggunakan pendekatan charity, medis, sosial yang selanjutnya menggunakan pendekatan perspektif Hak Asasi Manusia saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Petunjuk pelaksanaan dari Perda ini telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Peraturan Gubernur tentang “Pemberian Penghargaan kepada Orang Perseorangan, Badan Hukum, Lembaga Negara dan Penyedia Fasilitas Publik yang Telah Berjasa dalam Mewujudkan Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas“ sedang dalam proses penerbitan, sedangkan Pemerintah Kota Padang dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Jumlah penyandang disabilitas di Sumatera Barat berkisar 25.008 orang atau sekitar 0,55 % dari jumlah penduduk Sumatera Barat, terdiri dari 13.687 orang (54,73%) laki-laki dan 11.321 orang (45,27%) perempuan. Berdasarkan kriteria, sebagian besar adalah penyandang disabilitas fisik sebesar 15.843 orang (63,35%) sedangkan sisanya adalah penyandang disabilitas mental sebanyak 7.938 orang dan penyandang disabilitas ganda fisik dan mental sebesar 1.227 orang.
Mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas dari maka upaya pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas bidang kesejahteraan sosial di Sumatera Barat antara lain melalui UPTD Panti Sosial Bina Netra dan Grahita dengan kapasitas 150 orang, Rujukan Penyandang Disabilitas fisik/ daksa ke Palembang dan/ atau ke Cibinong, eks psikotik ke Bengkulu, Bantuan Kebutuhan Beras untuk 14 Panti Sosial Penyandang Disabilitas swasta, Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Kelayan pada 14 LKS/ Panti Sosial, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat sebanyak 1.116 orang, Pelatihan melalui Loka Bina Karya 30 orang, Unit Pelayanan Sosial Keliling, Kampanye Sosial Hak Penyandang Disabilitas, dan penyediaan alat bantu.
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Aksi HAM di Sumatera Barat adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh Pemerin-tah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota bersama lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, organisasi profesi pegiat HAM Penyandang Disabilitas
Perlu diketahui bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2016 merupakan salah satu syarat dalam pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan RANHAM tahun 2016, pada kesempatan yang baik ini peserta Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)/ Undang-Undang Penyandang Disabilitas akan diajak berdiskusi untuk menjawab bagaimana cara pelaksanaan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2016
Berita Terkait Lainnya :
- PANTI SOSIAL BINA NETRA (PSBN) PADANG TEMPAT PENCARI BAKAT UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
- KETERSEDIAAN DATABASE PERENCANAAN MELALUI SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- SEMINAR NASIONAL BIJAK MENGGUNAKAN IT DAN MEDIA DALAM PENDIDIKAN DAN POLA ASUH ANAK
- SOSIALISASI PENCAIRAN DANA HIBAH BADAN PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN